Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

- 9 Oktober 2022, 12:36 WIB
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Baca Juga: Lirik Lagu Seperti Rahim Ibu oleh Efek Rumah Kaca, Merekahkan Harapan, Menepis Kabut Kelam

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

  1. Jenjang SMP/SMPLB

a. Pakaian Seragam Nasional : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sebelah Mata oleh Efek Rumah Kaca, Gelap Adalah Teman Setia, Dari Waktu-waktu yang Hilang

b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/ KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

  1. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

a. Pakaian Seragam Nasional : atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

Baca Juga: Resmi dari BKN! Daftar 32 Instansi Yang Tidak Lakukan Pendataan Non ASN, Apakah Ada Instansi Kamu? Yuk Cek..

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah