Ini Aturan Kemdikbud Terbaru Tentang Seragam Sekolah Bagi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Catat Hari Dipakainya

- 9 Oktober 2022, 12:36 WIB
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu
Inilah aturan terbaru Kemdikbud untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB terkait pemakaian seragam sekolah, semua guru wajib tahu /Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.

b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/ KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.

c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai keteteapan sekolah.

d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.

Baca Juga: Resmi! PANRB Minta Honorer Atau Non ASN Segera Lakukan Perbaikan Data Sebelum Terlambat, Catat Waktunya

Demikianlah infomasi yang disampaikan terkait aturan seragam terbaru bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB beserta jadwal hari dipakainya.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah