Dipakai setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera dengan atribut lengkap topi pet dan dasi sebagaimana ketentuan.
b. Pakaian Seragam Pramuka : mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka/ KNGP dan dipakai sesuai ketetapan sekolah.
c. Pakaian Seragam Khas Sekolah : Ditetapkan oleh sekolah, dan dipakai sesuai keteteapan sekolah.
d. Pakaian Adat : Ditetapkan oleh Pemda dan dipakai pada hari atau acara adat tertentu.
Demikianlah infomasi yang disampaikan terkait aturan seragam terbaru bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, SLB beserta jadwal hari dipakainya.
Semoga informasi ini bermanfaat.***