BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru yang wajib diketahui oleh guru-guru dan juga peserta didik SD, SMP,SMA dan SLB terkait aturan seragam sekolah terbaru.
Aturan tersebut resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud pada Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut, resmi dikeluarkan pada tanggal 7 September 2022.
Pada saat Permendikbud tersebut berlaku, maka Permendikbud sebelumnya dengan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Kenali 5 Tradisi Maulid di Indonesia, Apa Tradisi Menyambut Maulid Nabi di Daerahmu?
Oleh karenanya, kini peserta didik dapat memulai untuk mengenakan seragam sebagaimana Permendikbud terbaru mengenai ketentuan pakaian seragam sekolah.
Dalam Permendikbud terbaru, diperoleh sejumlah informasi resmi mengenai aturan seragam terbaru bagi peserta didik SD, SMP,SMA dan SLB.
Berdasarkan Permendikbud dengan Nomor 50 Tahun 2022 jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Adapun berdasarkan Permendikbud, kini sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas yang diperuntukkan peserta didik.