Penilaian kesesuaian juga berlaku bagi pelamar prioritas ketiga yang diisikan guru non ASN di sekolah yang telah terdata di Dapodik dengan masa kerja sedikitnya 3 tahun.
Lalu, jika masih tersedia formasi, maka akan dilanjutkan proses seleksi untuk kategori pelamar umum.
Yang dimaksudkan dengan pelamar umum adalah guru yang telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemdikbud dan guru swasta yang terdata di Dapodik.
Pelamar prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade 2021, namun belum penempatan, ada kemungkinan turun kategori prioritasnya, dengan berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.***