BERITASOLORAYA.com – Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, memberikan sebuah pernyataan yang berkaitan dengan fokus dalam kebijakan rekrutmen ASN tahun 2022 ini.
Informasi terkait rekrutmen ASN tersebut, disampaikan Menpan RB dalam sebuah rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN, yang dilaksanakan pada September 2022.
Menurut Menpan RB, fokus kebijakan rekrutmen ASN 2022 ini adalah pada bidang pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, dengan tidak mengabaikan jabatan yang lain.
Bagi yang melamar untuk PPPK guru 2022, pemerintah akan menyeleksi dengan berdasarkan pada kategori masing-masing guru honorer.
Perlu diketahui, bahwa ada 3 kategori guru honorer yang akan diprioritaskan dan 1 kategori pelamar umum pada seleksi PPPK guru 2022.
Sesuai dengan kategorinya, guru honorer yang terdata sebagai pelamar prioritas akan menjadi yang diutamakan untuk mengisi lowongan ASN pada PPPK 2022, bahkan bisa berlaku seleksi tanpa tes.
Pelamar priotitas pertama ini akan didahulukan saat seleksi diadakan, baru kemudian berlanjut ke kategori prioritas berikutnya, jika masih tersedia formasi.
Demikian juga halnya dengan pelamar umum, akan dapat mengisi lowongan dengan seleksi tes jika masih tersedia, setelah pengisian oleh pelamar prioritas.
Berdasarkan pada rencana jadwal seleksi PPPK guru 2022 yang tercantum dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar prioritas pertama akan mendapatkan penempatan di Oktober 2022.
Untuk kelanjutan proses seleksi, pelamar prioritas kedua dan ketiga akan mendapatkan giliran seleksi di bulan yang sama, setelah selesai tahap seleksi untuk prioritas pertama.
Meskipun demikian, rencana jadwal PPPK guru 2022 ada kemungkinan mengalami perubahan, sesuai arahan pemerintah.
Berdasarkan pembahasan di atas, timbul pertanyaan tentang guru honorer kategori manakah yang menjadi prioritas dan diutamakan untuk menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2022?
Berikut penjelasan tentang kategori guru yang menjadi golongan prioritas dalam PPPK 2022:
1. Guru THK-2 lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
2. Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
3. Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
4. Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
Guru yang tergolong dalam kategori tersebut dapat mengambil nilai passing grade dari seleksi sebelumnya yaitu PPPK 2021 untuk dipakai di tahun ini dan langsung menjadi ASN.
Sedangkan untuk kategori prioritas kedua, yang merupakan tenaga honorer eks kategori II(THK –II) berlaku penilaian kesesuaian.
Penilaian kesesuaian juga berlaku bagi pelamar prioritas ketiga yang diisikan guru non ASN di sekolah yang telah terdata di Dapodik dengan masa kerja sedikitnya 3 tahun.
Lalu, jika masih tersedia formasi, maka akan dilanjutkan proses seleksi untuk kategori pelamar umum.
Yang dimaksudkan dengan pelamar umum adalah guru yang telah lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemdikbud dan guru swasta yang terdata di Dapodik.
Pelamar prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade 2021, namun belum penempatan, ada kemungkinan turun kategori prioritasnya, dengan berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.***