BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi menerbitkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Aturan tersebut dapat dilihat oleh guru baik guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB melalui link download resmi.
Dengan mengetahui aturan tersebut, kiranya guru-guru dan kepala sekolah satuan pendidikan dapat lebih siap untuk menetapkan beberapa aturan model seragam tersebut.
Juknis aturan baru terkait seragam sekolah bagi peserta didik SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang resmi diterbitkan oleh Kemdikbud adalah Nomor 50 Tahun 2022.
Tujuan dari diterapkannya peraturan baru tentang seragam sekolah adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
Tidak hanya itu, adanya aturan baru mengenai seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Pada juknis dipaparkan perihal ketentuan baru pemakaian seragam, sebagaimana berikut :