BERITASOLORAYA.com – Setiap jenjang pendidikan di Indonesia baik itu tingkat SD, SMP maupun SMA memiliki ciri khas seragam sekolah masing-masing.
Masyarakat tentu sudah mengetahui bahwa seragam sekolah SD identik dengan warna merah putih, seragam SMP warna biru tua putih, dan seragam SMA identik dengan warna abu putih.
Terkait penggunaan seragam sekolah, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim belum lama ini merilis aturan baru yang diperuntukkan bagi pelajar SD hingga SMA.
Apakah dalam aturan baru tersebut ada perubahan dalam penggunaan seragam? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Pada tanggal 7 September 2022, Nadiem menetapkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan seragam di lingkungan sekolah.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Meski begitu, masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas sekolahnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.
Baca Juga: Resep Tahu Katsu Mudah dengan Bahan Sedikit, Bunda di Rumah Wajib Coba!