BERITASOLORAYA.com – Mengenakan seragam sekolah menjadi hal yang wajib bagi para peserta didik jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK.
Untuk jenjang SD, aturan seragam sekolah yakni menggunakan kemeja dan bawahan warna merah ati, pelajar SMP menggunakan bawahan biru tua, dan pelajar SMA/SMK dengan warna abu-abu.
Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek yang ditetapkan pada 7 September 2022, apakah ada aturan baru terkait seragam sekolah pelajar di masing-masing jenjang pendidikan?
Perlu diketahui, penggunaan seragam sekolah dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 ditujukan untuk menanamkan jiwa nasionalisme hingga kedisiplinan peserta didik.
Baca Juga: 5 Kriteria non ASN yang Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2022 sesuai Pendataan Tenaga Honorer
Dalam pasal 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Meski begitu, masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas sekolahnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga waktu penggunaannya.