BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB perlu mengetahui pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan guru.
Di mana untuk pemberian tunjangan guru atau tamsil guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB ini turut dibahas oleh Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal GTK.
Mengenai pemberian tunjangan guru, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman di kalangan guru terkait dengan surat edaran Pemerintah Kota Samarinda mengenai tunjangan yang membuat guru-guru demo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resmi @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Melalui unggahannya, Nunuk menyampaikan bahwa bagi guru-guru jangan salah paham mengenai pemberian tunjangan.
Di mana pada pemberian tunjangan atau insentif guru, terdapat dua kategori pemberiannya, yakni:
- Melalui APBN
Hal tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni sebagai berikut:
- Tunjangan profesi guru atau TPG.