Nunuk Suryani Sebut Tunjangan Guru Ada 2 Jalur Pemberiannya. Tendik yang Belum Punya Serdik Bisa Dapat Ini...

- 12 Oktober 2022, 06:55 WIB
Nunuk Suryani Sebut Tunjangan Guru Ada 2 Jalur Pemberiannya
Nunuk Suryani Sebut Tunjangan Guru Ada 2 Jalur Pemberiannya /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB perlu mengetahui pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan guru.

Di mana untuk pemberian tunjangan guru atau tamsil guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun SLB ini turut dibahas oleh Nunuk Suryani, Plt. Direktur Jenderal GTK.

Mengenai pemberian tunjangan guru, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman di kalangan guru terkait dengan surat edaran Pemerintah Kota Samarinda mengenai tunjangan yang membuat guru-guru demo.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Nunuk Suryani, melalui akun Instagram resmi @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Melalui unggahannya, Nunuk menyampaikan bahwa bagi guru-guru jangan salah paham mengenai pemberian tunjangan.

Baca Juga: Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2023, Guru ASN & Non Segera Cek. Ini Jadwal Libur Panjangnya...

Di mana pada pemberian tunjangan atau insentif guru, terdapat dua kategori pemberiannya, yakni:

  1. Melalui APBN

Hal tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni sebagai berikut:

- Tunjangan profesi guru atau TPG.

- Tunjangan khusus guru (TKG).

- Tambahan penghasilan (Tamsil).

  1. Melalui APBD

Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri mengenai pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tidak ada pelarangan pemberian tamsil atau tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Baca Juga: Disdik DKI Rilis Penyaluran Sertifikasi Guru Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Pada TW 3. Ini Jadwal Cairnya...

Di sisi lain, jika guru yang telah menerima TPG (APBN), pada hal tersebut diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).

Tidak hanya itu, Nunuk juga menerangkan terkait tunjangan dan tambahan penghasilan guru melalui surat edaran yang dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022, diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk mengungkapkan bahwa terkait dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru Daerah, maka ada hal yang disampaikan, yakni sebagai berikut:

  1. TPG atau tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Terkait dengan pemberian TPG diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini

  1. Tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik akan diberikan sebesar Ro250.000 di setiap bulan yang telah ditetapkan oleh Pemda.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

Tidak hanya itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa untuk penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.

- Tambahan penghasilan pegawai TPP ASN Daerah

Tamsil pegawai ASN Daerah dengan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam hal ini, Pemda dapat memberikan tamsil kepada guru ASN Daerah dengan tetap memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Nunuk Suryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah