BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembiran soal pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie.
Proses pencairan tunjangan insentif dapat dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa dokumen syarat agar tunjangan bisa diambil.
Salah satu syarat dokumen untuk pencairan terdapat di laman SIMPATIKA masing-masing guru. Jika dokumen tersebut ada, dipastikan guru madrasah non PNS bisa melakukan pencairan tunjangan insentif dari Kemenag.
Berdasarkan pernyataan Anna Hasbie, pencairan tunjangan insentif sudah bisa dilakukan mulai Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga: Pada PPPK 2022, Golongan Ini Diprioritaskan Jadi ASN. Apakah Anda Termasuk? Cek Penjelasan Ini...
“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna pada Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.
Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.