Cara Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Simak di Sini!

- 11 Oktober 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Cara pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS dan dokumen yang harus disiapkan.
Ilustrasi. Cara pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah non PNS dan dokumen yang harus disiapkan. /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Salah satu bentuk penghargaan pemerintah untuk guru yang berjasa dalam meningkatkan kualitas belajar mengajar adalah dengan memberikan tunjangan.

Menjelang akhir tahun, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS yang menenuhi kriteria.

Saat ini, tunjangan insentif guru madrasah non PNS tersebut sudah bisa dicairkan berdasarkan keterangan dari juru bicara Kemenag Anna Hasbie.

Tentunya pencairan tunjangan memerlukan dokumen bukti serta tata cara yang harus diikuti oleh para guru madrasah non PNS penerima. Informasinya disertakan dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu Hal yang Harus Dipenuhi Jika Ikut Program dari Kemenag, Hadiahnya Rp15 Juta Lho!

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Sebelumnya, Kemenag menyampaikan bahwa pencairan tunjangan insentif guru non PNS paling lambat dilakukan pada bulan November dan terus diupayakan agar bisa lebih cepat.

Ketika semua rekening guru sudah siap, bank penyalur akan segera transfer tunjangan insentif kepada masing-masing guru penerima.

Baca Juga: Tunjangan Rp3 Juta Kemenag Sudah Cair! Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Guru untuk Pencairan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah