Informasi Tindak Lanjut Pendataan Non ASN Resmi dari Menteri PANRB. Untuk Diangkat Menjadi ASN?

- 13 Oktober 2022, 05:30 WIB
Penjelasan Menteri PANRB tentang tidak lanjut pendataan non ASN. Simak tujuh poin penting yang disampaikan pada artikel ini
Penjelasan Menteri PANRB tentang tidak lanjut pendataan non ASN. Simak tujuh poin penting yang disampaikan pada artikel ini /KEMENPANRB/
  • Perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 tepatnya pukul 17.00 WIB melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Aturan Baru dari Kemdikbud, Ini 4 Jenis Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA. Download Juknisnya di Sini!

  1. Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh PPK.

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN atau honorer.

  1. PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.
  2. Apabila di masa mendatang terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.*** (Kamaludin)

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah