Informasi Tindak Lanjut Pendataan Non ASN Resmi dari Menteri PANRB. Untuk Diangkat Menjadi ASN?

- 13 Oktober 2022, 05:30 WIB
Penjelasan Menteri PANRB tentang tidak lanjut pendataan non ASN. Simak tujuh poin penting yang disampaikan pada artikel ini
Penjelasan Menteri PANRB tentang tidak lanjut pendataan non ASN. Simak tujuh poin penting yang disampaikan pada artikel ini /KEMENPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang tindak lanjut pendataan non ASN akhrnya resmi disampaikan oleh Menteri PANRB.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul RESMI, 7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan Pada Surat PANRB Sebagai Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, informasi tersebut disampatkan melalui Surat Edaran (SE) tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga non ASN atau honorer di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut diterbitkan pada tanggal 30 September 2022 dengan nomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Dalam SE tersebut, terdapat tujuh informasi penting terkait tindak lanjut pendataan yang harus diketahui oleh para tenaga non ASN.

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

  1. Ucapan terima kasih Menteri PANRB sekaligus penghargaan yang ditujukkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)  Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi masing-masing.
  2. Pendataan non ASN yang telah dilaksanakan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN atau honorer menjadi ASN.

Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!

  1. Data non ASN atau honorer sementara yang diperoleh oleh Kementerian PANRB dalam aplikasi BKN hingga tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB berjumlah 2.113.158 honorer, yang terdiri atas 66 instansi pusat serta 522 instansi daerah.

Pada pendataan tersebut, berdasarkan telaah yang dilakukan oleh BKN, telah ditemukan data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

  1. Kemudian tenaga non ASN perlu memerhatikan, dalam rangka menjaga validitas data serta akuntabilitas pendataan tenaga non ASN, PPK pun dihimbau untuk melakukan hal berikut ini:
  • Bagi instansi yang telah melakukan input data tenaga non ASN wajib melakukan verifikasi serta validasi kembali.

Baca Juga: 10 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar Ini Sebelum 22 Oktober 2022, Cek Sekarang!

Hal tersebut guna memastikan bahwa data tersebut telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

  • Adapun bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN, maka perlu melakukan verifikasi dan validasi data sebelum diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN.

Hal tersebut guna memastikan bahwa data telah sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait

  • Hasil verifikasi dan validasi oleh PPK wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender. Atau paling lambat hari Sabtu, 8 Oktober 2022.

Hal tersebut untuk memperoleh umpan balik dan memastikan terwujudnya transparansi dan menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

  • Perbaikan data terhadap hasil umpan balik tersebut wajib dilaksanakan PPK, dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat hari Sabtu, 22 Oktober 2022 tepatnya pukul 17.00 WIB melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Baca Juga: Aturan Baru dari Kemdikbud, Ini 4 Jenis Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMA. Download Juknisnya di Sini!

  1. Data final hasil verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh PPK.

Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN atau honorer.

  1. PPK membutuhkan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal pada lingkungan instansi masing masing.
  2. Apabila di masa mendatang terdapat data tenaga non ASN yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun PPK.

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tidak Cair, Kenapa? Ini Sebabnya

Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat.*** (Kamaludin)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah