Terdapat 2 Skema Pemberian Tunjangan Guru. Jangan Salah Paham. Begini Kata Nunuk Suryani

- 13 Oktober 2022, 08:00 WIB
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA.
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA. /freepik.com/

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, terdapat kesalahpahaman terkait dengan tunjangan guru.

Kesalahpahaman tersebut terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda tentang tunjangan guru.

Surat edaran Pemerintah Kota Samarinda tersebut membuat guru menjadi demo.

Dikutip Berita SoloRaya.com dari artikel berjudul Nunuk Suryani Sebut Tunjangan Guru Ada 2 Jalur Pemberiannya. Tendik yang Belum Punya Serdik Bisa Dapat Ini..., untuk meluruskan pemahaman terkait tunjangan guru, Nunuk Suryani memberikan penjelasan melalui Instagram resminya @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Nunuk menjelaskan bahwa terdapat 2 skema pemberian tunjangan atau insentif guru, yakni:

  1. Melalui APBN

Hal tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni sebagai berikut:

- Tunjangan profesi guru atau TPG.

- Tunjangan khusus guru (TKG).

- Tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

  1. Melalui APBD

Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri mengenai pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tidak ada pelarangan pemberian tamsil atau tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Di sisi lain, jika guru yang telah menerima TPG (APBN), pada hal tersebut diperbolehkan untuk menerima insentif dari Pemda seperti TPP (APBD).

Tidak hanya itu, Nunuk juga menerangkan terkait tunjangan dan tambahan penghasilan guru melalui surat edaran yang dirilis dengan nomor 6909/B/GT.01.01/2022, diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Terkait Apresiasi GTK 2022, Berikut 5 Keuntungan Jika Karya Terpilih!

Di dalam isi surat edaran tersebut, Nunuk mengungkapkan bahwa terkait dengan adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan ke guru Daerah, maka ada hal yang disampaikan, yakni sebagai berikut:

  1. TPG atau tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi guru ASN Daerah, TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Terkait dengan pemberian TPG diberikan sebesar satu bulan gaji pokok dengan menyesuaikan ketentuan perundang-undangan.

  1. Tambahan penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan ke guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik serta sudah memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: 10 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru dan Tenaga Kependidikan Daftar Ini Sebelum 22 Oktober 2022, Cek Sekarang!

Tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik akan diberikan sebesar Ro250.000 di setiap bulan yang telah ditetapkan oleh Pemda.

Tidak hanya itu, Nunuk juga menyampaikan bahwa untuk penggunaan alokasi anggaran TPG dan tamsil, bersumber dari APBN melalui DAK non fisik.

- Tambahan penghasilan pegawai TPP ASN Daerah

Tamsil pegawai ASN Daerah dengan berdasarkan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Seputar Apresiasi GTK 2O22, Berikut Deretan Pertanyaan Beserta Jawaban Terkait

Dalam hal ini, Pemda dapat memberikan tamsil kepada guru ASN Daerah dengan tetap memerhatikan kemampuan daerah atas persetujuan dari DPRD.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah