BERITASOLORAYA.com – Akhirnya ada Info pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS). Info tersebut telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Anna Hasbie menjelaskan bahwa proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS atau honorer sudah bisa dilakukan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna saat di Jakarta pada Senin 10 Oktober 2022.
Anna juga menyatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tersebut diberikan setahun penuh atau total 12 bulan.
Dimana setiap bulannya guru madrasah bukan PNS atau honorer tersebut akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu yang dipotong pajak.
"Sesuai informasi sebelumnya, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Anna.
Menurut Anna, guru madrasah yang bukan PNS sudah bisa mengecek info tentang pencairan tunjangan insentif tersebut pada akun SIMPATIKA masing-masing.