BERITASOLORAYA.com – Setiap daerah memiliki baju adat yang berbeda sesuai dengan budaya dan tradisinya masing-masing.
Penggunaan baju adat untuk menjadi seragam sekolah pada tingkat SD, SMP, SMA dan SLB kini diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbudristek terbaru.
Lalu, bagaimana aturan penggunaan baju adat yang benar untuk seragam sekolah? Untuk mengetahuinya, simak artikel ini hingga tuntas.
Kemdikbud melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menetapkan bahwa penggunaan seragam sekolah harus sesuai aturan baik itu seragam nasional, seragam khas, pramuka hingga baju adat.
Baca Juga: Terdapat 2 Skema Pemberian Tunjangan Guru. Jangan Salah Paham. Begini Kata Nunuk Suryani
Dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas sekolahnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian baju adat di sekolah daerahnya.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.
Baca Juga: Tujuan Aturan Terbaru Penggunaan Seragam Sekolah. Ternyata Begini