BERITASOLORAYA.com – Penggunaan seragam ketika sekolah baik itu tingkat SD, SMP, maupun SMA menjadi hal yang wajib dipatuhi oleh para peserta didik.
Warna seragam sekolah masing-masing jenjang memiliki ciri khas sendiri seperti jenjang SD dengan khas warna merah ati, SMP khas biru tua dan SMA dengan warna khas seragam abu-abu.
Untuk penggunaan baju seragam saat sekolah, ada aturan baru yang ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui peraturan yang belum lama ini dirilis.
Peraturan baru terkait seragam sekolah dituangkan dalam Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang ditetapkan Nadiem pada tanggal 7 September 2022.
Baca Juga: 9 Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Daftar PPPK 2022, Guru Honorer Harus Tahu!
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa seragam sekolah terdiri atas seragam nasional dan seragam pramuka. Meski begitu, masing-masing sekolah juga dapat memiliki seragam khas sekolahnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pemakaian pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga hari penggunaannya.