Terdapat 2 Skema Pemberian Tunjangan Guru. Jangan Salah Paham. Begini Kata Nunuk Suryani

- 13 Oktober 2022, 08:00 WIB
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA.
Pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dilakukan jika guru memiliki dokumen ini di SIMPATIKA. /freepik.com/

BERITASOLORAYA.com - Belakangan ini, terdapat kesalahpahaman terkait dengan tunjangan guru.

Kesalahpahaman tersebut terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda tentang tunjangan guru.

Surat edaran Pemerintah Kota Samarinda tersebut membuat guru menjadi demo.

Dikutip Berita SoloRaya.com dari artikel berjudul Nunuk Suryani Sebut Tunjangan Guru Ada 2 Jalur Pemberiannya. Tendik yang Belum Punya Serdik Bisa Dapat Ini..., untuk meluruskan pemahaman terkait tunjangan guru, Nunuk Suryani memberikan penjelasan melalui Instagram resminya @nunuksuryani, pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Nunuk menjelaskan bahwa terdapat 2 skema pemberian tunjangan atau insentif guru, yakni:

  1. Melalui APBN

Hal tersebut telah diatur Pemerintah Pusat dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, yakni sebagai berikut:

- Tunjangan profesi guru atau TPG.

- Tunjangan khusus guru (TKG).

- Tambahan penghasilan (Tamsil).

Baca Juga: Fantastis, Kemenag Siapkan Beasiswa Non Gelar Bagi Guru Agama, Berikut Jadwal Resminya

  1. Melalui APBD

Pemerintah Daerah mengikuti aturan dari Kemendagri mengenai pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP.

Lebih lanjut Nunuk mengungkapkan bahwa pada Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tidak ada pelarangan pemberian tamsil atau tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang telah menerima tunjangan dari skema APBN.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x