Calon Guru ASN Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Dipenuhi

- 13 Oktober 2022, 14:19 WIB
Syarat daftar PPPK 2022 untuk honorer pelamar JF guru.
Syarat daftar PPPK 2022 untuk honorer pelamar JF guru. /dok. MenPAN-RB

Kabar gembiranya, formasi penerimaan calon ASN PPPK jabatan fungsional guru menjadi yang terbanyak dari JF lainnya bahkan melebihi setengahnya dari kuota nasional.

Pelamar PPPK guru 2022 dibagi menjadi tiga kategori prioritas dan satu kategori pelamar umum. Berikut penjelasannya:

1. Pelamar prioritas 1 diisi oleh:

  • Guru THK-II lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru non ASN lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru lulusan PPG lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.
  • Guru swasta lulus passing grade 2021 dan belum dapat formasi.

Baca Juga: Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

2. Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II yang masuk prioritas 1.

3. Pelamar prioritas 3 diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

4. Pelamar umum diisi oleh guru yang terdaftar pada Dapodik, lulusan PPG yang terdaftar dalam databasekelulusan PPG Kemendikbudristek.

Setidaknya ada 9 syarat yang harus dipenuhi jika guru honorer dan masyarakat umum kategori di atas ingin daftar PPPK 2022.

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

Disebutkan dalam pasal 7 Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah