Guru yang Ingin Dapat Serdik dari PPG Dalam Jabatan Kini Pakai Aturan Baru, Berikut Juknis Selengkapnya..

- 13 Oktober 2022, 13:23 WIB
Cara dapatkan sertifikat pendidik bagi guru yang ingin sertifikasi kini pakai aturan baru.
Cara dapatkan sertifikat pendidik bagi guru yang ingin sertifikasi kini pakai aturan baru. /ANTARA/

BERITASOLORAYA.com – Program PPG Dalam Jabatan yang digelar Kemdikbud bertujuan untuk mencetak guru menjadi tenaga pendidik profesional dengan kompetensi yang bisa diakui.

Para guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang status sebagai guru sertifikasi.

Kepemilikan sertifikat pendidik selain untuk meningkatkan kualitas guru, juga menjadi salah satu syarat guru menerima tunjangan sertifikasi atau TPG.

Pada tanggal 28 September 2022, Kemdikbud mengundangkan aturan baru cara memperoleh sertifikat pendidik dan juknis lengkapnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Nunuk Suryani Tegaskan Guru Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan dari APBN dan APBD, Begini Penjelasannya..

Dalam pasal 6 disebutkan ada 4 tahapan program PPG Dalam Jabatan yang dimulai dengan penetapan jumlah mahasiswa, sosialisasi program PPG Dalam Jabatan, penerimaan calon mahasiwa dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Selanjutnya, calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melalui tahapan pendaftaran, seleksi dan pengumuman kelulusan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Kemdikbud ketika pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka.

Calon mahasiswa harus mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim seleksi nasional berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x