Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

- 13 Oktober 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag
Ilustrasi tunjangan insentif guru madrasah non PNS yang diberikan oleh Kemenag /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI, baru-baru ini mengumumkan sebuah informasi penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, terutama guru madrasah.

Informasi penting yang diumumkan oleh Kemenag tersebut adalah tentang pencairan tunjangan insentif untuk guru madrasah Non PNS.

Kemenag menyampaikan tentang pencairan tunjangan insentif guru madrasah Non PNS tersebut melalui Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Lewat SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan, Guru Honorer Harus Tahu!

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna, pada Senin, 10 Oktober 2022 di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Anna juga menjelaskan tentang mekanisme pencairan tunjangan insentif guru Non PNS tersebut.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Anna.

Lebih lanjut Anna mengatakan bahwa para guru madrasah Non PNS dapat memeriksa akun SIMPATIKA masing-masing guna mendapatkan informasi pencairan tersebut.

Hal itu karena Kemenag sudah menginformasikan tentang tunjangan insentif guru Non PNS tersebut melalui Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk pencairan tunjangan insentif guru Non PNS adalah sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Baca Juga: Lirik Lagu I Love You So yang Dinyanyikan oleh Maher Zain

Perihal persyaratan tersebut disampaikan oleh Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI.

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," ucap Zain.

Zain juga mengatakan bahwa tunjangan insentif ini ditujukan bagi guru non PNS yang mengabdi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Hal ini merupakan wujud rekognisi negara kepada dedikasi para guru dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zain juga berharap, dengan adanya tunjangan insentif ini, para guru madrasah Non PNS dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka guna meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” tutur Zain.

Meskipun demikian, ada kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru madrasah Non PNS untuk bisa memperoleh tunjangan insentif tersebut, yaitu :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: Deretan Ide Aktivitas Pembelajaran Bersama Anak Ketika di Rumah Ini Bisa Anda Coba, Sederhana!

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," ujar Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Lirik Lagu Thank You Allah oleh Maher Zain

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Perlu diketahui, penerapan sejumlah kriteria tersebut karena adanya keterbatasan anggaran dan disesuaikan juga dengan kuota yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah