Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan, Penuhi 8 Poin Berikut!

- 15 Oktober 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi.Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan.
Ilustrasi.Syarat Guru Belum Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan. /Eko Anug/

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN yang belum sertifikasi tidak perlu berkecil hati jika tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Pasalnya, Kemdikbud menyediakan tambahan penghasilan bagi guru ASN yang belum berstatus sertifikasi asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi jika guru ASN non sertifikasi ingin mendapatkan tambahan penghasilan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Lirik Lagu The Power oleh Maher Zain 

Baik guru ASN sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, ada penambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan nominal atau besaran yang tidak sama.

Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan dalam surat edaran terbaru tentang beragam tunjangan untuk guru ASN.

Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang tentang beragam tunjangan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.

Baca Juga: Rekrutmen Calon Instruktur Program PGP Angkatan 4, ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah