Guru ASN Non Sertifikasi Berhak Mendapatkan Tunjangan Tambahan. Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Oktober 2022, 05:30 WIB
Penjelasan tentang syarat agar guru ASN non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan
Penjelasan tentang syarat agar guru ASN non sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tambahan /Pixabay/mohamed Hassan
 
BERITASOLORAYA.com - Guru ASN yang belum mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi berkesempatan untuk memperoleh penghasilan tambahan.

Sebagaimana diketahui, untuk mendapatkan TPG atau tunjangan sertifikasi, guru harus memiliki sertifikat pendidik.

Namun tidak semua guru memiliki sertifikat pendidik. Maka dai itu, Kemdikbud mengeluarkan kebijakan tentang tunjangan tambahan untuk guru ASN yang belum menerima TPG atau tunjangan sertifikasi.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi, Guru ASN dengan Syarat Ini Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbud Ristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Isi peraturan tersebut adalah mengenai mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
 
Baca Juga: Calon Guru ASN Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Daftar PPPK 2022 yang Wajib Dipenuhi

Selain itu, Kemdikbud juga telah merilis Surat Edaran baru terkait tunjangan. Surat Edaran baru yang ditandatangani Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, dirilis tanggal 6 Oktober 2022.

Surat edaran baru yang dimaksud Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di Indonesia.

Pada Surat Edaran tersebut, dijelaskan mengenai tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG) serta penghasilan tambahan untuk pendidik.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang tidak menerima tunjangan profesi sebab belum memiliki Serdik dapat diusulkan menjadi penerima tambahan penghasilan.
 
 
Tambahkan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima oleh pendidik yang belum menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran tambahan penghasilan yang diterima oleh para guru atau pendidik biasanya senilai Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setiap triwulan.

Bagi yang menerima tambahan penghasilan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
 
- Pendidik yang memiliki NUPTK.
 
- Guru PNSD yang telah mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
 
 
Pada SE yang dirilis tanggal 6 Oktober 2022, tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan pada ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN jika tempat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.
 
Baca Juga: Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan nantinya akan diberikan kepada ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x