BERITASOLORAYA.com - Bukan hanya tunjangan profesi atau TPG, guru ASN sertifikasi juga berhak mendapatkan insentif lain dari pemerintah.
Terkait pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru (TPG), tunjangan khusus (TKG) hingga tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru ASN daerah.
Melalui unggahan akun Instagramnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani menjelaskan ada insentif untuk guru ASN sertifikasi dari APBD.
Nunuk menjelaskan, skema pemberian tunjangan dibagi menjadi dua. Hal itu dijelaskan dalam unggahan Instagram @nunuksuryani pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca Juga: Resmi, Guru yang Sudah 5 Tahun Mengajar Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini, 7 Hari Lagi Tutup
Skema pemberian tunjangan tersebut pertama, ada tunjangan yang didapatkan melalui skema APBN atau dari pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut, ada tiga jenis tunjangan untuk guru ASN sesuai kriteria masing-masing yakni tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil).
Kedua, tunjangan guru didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini berupa insentif yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP).