Guru Bisa Mendapatkan TPG atau Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Lain. Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 14 Oktober 2022, 05:00 WIB
Penjelasan tentang persyaratan pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan
Penjelasan tentang persyaratan pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan /Foto: Antara/
 
BERITASOLORAYA.com - TPG atau tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bagi pegawai di bawah naungan Kemdikbud sedang dalam tahap pencairan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Resmi, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Kemdikbud Harus Penuhi Ini, Berikut Link Juknisnya, selain TPG atau tunjangan sertifikasi, terdapat pula tunjangan khusus dan tunjangan tambahan yang bisa didapatkan oleh para guru.

Lalu apa saja syarat pencairan TPG atau tunjangan sertifikasi serta tunjangan lainnya?
Baca Juga: Kemenag Resmi Infokan Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS. Lihat Kriterianya di Sini...

Tunjangan sertifikasi guru atau TPG telah dalam tahap triwulan 3 di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam pencariannya.

Pasalnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan khusus dan tambahan termaktub dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, harus diketahui syarat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau TPG:
 
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Lewat SSCASN dan Dokumen yang Dibutuhkan, Guru Honorer Harus Tahu!

1. Guru yang memiliki Serdik atau Sertifikat Pendidik.

2. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah dengan ketentuan berada di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar di satuan pendidikan dengan ketentuan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) dengan ketentuan diterbitkan Kementerian.
 
Baca Juga: Lirik Lagu I Love You So yang Dinyanyikan oleh Maher Zain

5. Mengajar dan/atau membimbing siswa di satuan pendidikan dengan ketentuan sesuai Sertifikat Pendidik (Serdik) dan dibuktikan surat keputusan mengajar.

6. Sudah memenuhi beban kerja, di mana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Hasil penilaian kinerja paling rendah dengan ketentuan memperoleh sebutan “Baik”

8. Sudah mengajar di kelas berdasarkan jumlah peserta didik dalam satu Rombel dengan ketentuan dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan

9. Pendidik sebagaimana yang dimaksud di atas, dengan ketentuan tidak boleh sebagai pegawai tetap di instansi lainnya.
 
Baca Juga: Deretan Ide Aktivitas Pembelajaran Bersama Anak Ketika di Rumah Ini Bisa Anda Coba, Sederhana!

Kedua, pencairan tunjangan khusus terdapat beberapa persyaratan untuk guru (ASN) yang menerima tunjangan, sebagai berikut:

a. Guru ASN Daerah dengan ketentuan di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan dengan ketentuan telah tercatat dalam Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja dengan ketentuan sesuai ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

d. Guru dengan ketentuan memiliki nomor NUPTK.

e. Mengajar dalam satuan pendidikan di Daerah Khusus, di mana dibuktikan dengan melampirkan surat keputusan mengajar.
 
Baca Juga: Lirik Lagu Thank You Allah oleh Maher Zain

Ketiga, guru ASN Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sesuai berikut ini:

a. Guru ASN Daerah dengan ketentuan berada di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan dengan ketentuan tercatat Dapodik.

c. Guru dengan ketentuan belum memiliki Serdik.

d. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki dengan ketentuan paling rendah S-1/D-IV.

e. Guru dengan ketentuan mempunyai nomor NUPTK.

f. Dengan ketentuan mengajar dan/atau membimbing siswa pada satuan pendidikan.

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan dalam perundang-undangan.

h. Dengan ketentuan aktif terdata Dapodik.
 
Baca Juga: 9 Kebersihan pada Anak yang Perlu Dijaga, Apa Saja? Orang Tua Wajib Tahu

Link resmi mengenai juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru mengenai syaratnya dapat klik (di sini).

Demikian informasi terkait syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru yang harus dipenuhi.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x