Hati-Hati, Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal

- 14 Oktober 2022, 16:43 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal.
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Karena 6 Hal Ini, Nomor 5 Sangat Fatal. /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau TPG yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Salah satu ketentuan untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi yaitu guru ASN harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan dari program pendidikan profesi guru (PPG).

Namun selain guru sertifikasi, ternyata guru ASN daerah yang belum sertifikasi juga bisa diberikan tambahan penghasilan. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

Akan tetapi pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru ASN ternyata bisa dihentikan karena beberapa sebab.

Apa saja penyebabnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini ya.

Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN dilakukan dengan beberapa tahap seperti pada tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

Yaitu akan ada input data atau pembaruan data bagi guru ASN terlebih dahulu. Jika proses tersebut telah dilakukan, maka selanjutnya adalah validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x