BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi atau TPG yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Salah satu ketentuan untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi yaitu guru ASN harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan dari program pendidikan profesi guru (PPG).
Namun selain guru sertifikasi, ternyata guru ASN daerah yang belum sertifikasi juga bisa diberikan tambahan penghasilan. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Akan tetapi pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru ASN ternyata bisa dihentikan karena beberapa sebab.
Apa saja penyebabnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini ya.
Tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru ASN dilakukan dengan beberapa tahap seperti pada tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus.
Yaitu akan ada input data atau pembaruan data bagi guru ASN terlebih dahulu. Jika proses tersebut telah dilakukan, maka selanjutnya adalah validasi dan penetapan penerima tunjangan.