Info Kemdikbud: Ada Aturan Baru Terkait Pelaksanaan PPG? Benar, Cek Selengkapnya di Sini, Resmi!

- 15 Oktober 2022, 19:04 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG.
Ilustrasi. Kemdikbud beri informasi terkait ada aturan baru pelaksanaan PPG. /menpan.co.id

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud RI) menjelaskan informasi terbaru bagi guru di semua jenjang terkait pelaksanaan PPG.

informasi bagi guru di semua jenjang maupun calon guru terkait pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini sangat penting.

Informasi dari Kemdikbud ini berkaitan dengan aturan terbaru PPG sebagaimana yang termaktub pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Lantas apa saja informasi terkait PPG yang terdapat dalam Permendikbud terbaru itu? Simak selengkapnya di bawah ini ya.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 2 menyebutkan bahwa sertifikasi saat ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional di satuan pendidikan.

Hal tersebut juga sebagai suatu pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatannya dilaksanakan melalui program PPG Prajabatan. Hal itu sesuai dengan penjelasan di Permendikbud tersebut.

Maksudnya guru yang telah diangkat sampai tahun 2025 masuk dalam kategori guru dalam jabatan. Untuk itu guru yang diangkat sampai tahun 2025 mendatang bisa mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mengacu pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.

Namun ternyata guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG harus memenuhi ketentuan seperti yang dijelaskan dalam pasal 4 Permendikbud nomor 54 Tahun 2022.

Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 4 tersebut yaitu:

1. Guru yang bersangkutan telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak

2. Guru yang bersangkutan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru

3. Guru yang bersangkutan belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk sebagaimana dimaksud nomor 1 dan 2.

Poin 3 tersebut bermakna yaitu meskipun guru belum memiliki sertifikat guru penggerak dan juga belum lulus UTN dan Uji Kompetensi pada PPG sebelumnya, maka masih bisa mendaftar PPG dalam jabatan informasi yang tertuang dalam Permendikbud itu.

Yang menjadi sasaran peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang dimaksud pada poin 1 2 dan 3.

Syarat yang harus dimiliki guru agar bisa ikut PPG adalah sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022 yaitu:

1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru minimal 3 tahun terakhir

2. Guru memiliki kualifikasi akademik sarjana 1 atau Diploma 4

3. Guru memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

4. Guru berusia maksimal 58 tahun Pada tahun berkenaan

5. Guru yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani

6. Guru bebas narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya

7. Guru yang bersangkutan berkelakuan baik dan

8. Guru yang bersangkutan telah terdaftar pada sistem Dapodik

Demikian Informasi yang disampaikan dari Kemdikbud dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah