Jika mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial, Maka PPG Madrasah Prajabatan juga akan dilaksanakan berdasarkan aturan tersebut.
Dengan adanya Permendikbud Ristek itu maka Kemenag diharapkan untuk segera membuat regulasi baru yang disesuaikan dengan aturan tersebut.
“Perangkat regulasi pelaksanaan PPG Madrasah Prajabatan telah disiapkan termasuk rencana pelaksanaan uji publik tunjuknisnya,” ujar Zain.
Bahkan Kemenag saat ini telah membentuk tim adhoc PPG Prajabatan yang bertugas untuk menyusun anggaran sekaligus menyiapkan kuota peserta PPG Madrasah Prajabatan.
Direktur GTK Madrasah tersebut juga menjelaskan bahwa harapannya PPG Prajabatan kali ini akan menjadi kesempatan bagi calon guru maupun fresh graduate yang ingin berkontribusi demi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan Madrasah.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 di SSCASN untuk Pelamar JF Guru, Kemdikbud Umumkan Rencana Jadwal Seleksi
“Bagi yang sudah lulus sarjana dan memiliki keinginan serta semangat menjadi guru maka dapat mengikuti PPG Prajabatan,” ucap Zain.
Kelak lulusan PPG Madrasah Prajabatan akan mendapatkan pendidikan profesi guru sesuai bidang keilmuannya dan juga mendapatkan sertifikat pendidik.
Untuk bisa mengikuti seleksi PPG Madrasah Prajabatan seluruh calon peserta juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.