Segera Cairkan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Guru Wajib Bawa Dokumen Ini ke Bank Mandiri

- 15 Oktober 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS.
Ilustrasi. Dokumen untuk mencairkan tunjangan insentif dari Kemenag bagi guru bukan PNS. /Tangkapan layar Instagram @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang bukan PNS.

Diinformasikan langsung oleh juru bicara Kemenag Anna Hasbie bahwa tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan sejak Senin, 10 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini (Senin) sudah bisa dicairkan,” tutur Anna pada Senin, 10 Oktober 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag.

Agar proses pencairan tunjangan insentif berjalan lancar, ada beberapa dokumen yang harus dibawa para guru ke bank penyalur yakni bank Mandiri.

Baca Juga: Info Kemenag 2022: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan Sekarang! Simak Kriteria Berikut

Tunjangan yang akan diberikan Kemenag adalah sebesar Rp3 juta dan belum dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tunjangan sejumlah Rp3 juta tersebut merupakan tunjangan yang dirapel selama satu tahun di mana per bulannya guru madrasah bukan PNS mendapatkan sebesar Rp250 ribu.

Awalnya, tunjangan insentif ini direncanakan cair paling lambat bulan November 2022. Pada bulan Oktober ternyata tunjangan sudah bisa dicairkan dengan proses yang lebih cepat.

Baca Juga: Lirik Lagu Ummati oleh Maher Zain versi Bahasa Inggris 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x