Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama Berikut, Guru Madrasah Harus Tahu!

- 14 Oktober 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi. Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama, Guru Madrasah Harus Tahu.
Ilustrasi. Pokja Guru Madrasah Tahap 2 Siap Dicairkan Kemenag, Simak Syarat Utama, Guru Madrasah Harus Tahu. /Pixabay

BeritaSoloraya.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag resmi memberikan informasi terkait penerima bantuan Pokja guru madrasah tahap 2.

Menurut informasi yang ada, Pokja guru madrasah yang akan menerima bantuan pada tahap 2 ini adalah sejumlah 1.273 Pokja.

Sebelumnya Kemenag juga telah menentukan penerima bantuan Pokja guru madrasah pada tahap 1 yakni sebanyak 2.095 Pokja.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Non PNS Sudah Bisa Dicairkan, Yuk Siapkan Dokumen Ini Sekarang, Simak Selengkapnya

M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan SK kelompok kerja guru madrasah penerima bantuan Pokja pada tahap 2.

Ali menjelaskan bahwa pencairannya ternyata akan bersamaan dengan penerima bantuan Pokja guru madrasah yang ditetapkan pada tahap pertama.

Bantuan Pokja guru madrasah ditujukan bagi seluruh Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Baca Juga: Guru Madrasah Harus Ingat, Inilah Syarat Lengkap Jika Daftar Anugerah GTK Madrasah 2022, Bisa Raih Rp15 Lho!

“Kita semua diingatkan dengan hasil asesmen kompetensi guru yang dilaksanakan tahun 2020 dan 2021. Hasil AKG tersebut mengingatkan bahwa kita harus bergandengan tangan untuk meningkatkan kompetensi guru,” ujar Dirjen pendis M Ali Ramdhani.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x