BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan dari pemerintah untuk guru ASN tidak hanya diperuntukkan bagi guru sertifikasi saja.
Bagi guru yang belum mengikuti program PPG atau belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud menawarkan tambahan penghasilan jika guru memenuhi syarat yang ditetapkan.
Perlu diketahui, ada 8 syarat dari Kemdikbud jika guru yang belum sertifikasi ingin mendapatkan tambahan penghasilan salah satunya telah berstatus sebagai ASN.
Hal itu dituangkadan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Kabar Baik, Penghapusan Honorer Tahun 2023 Kemungkinan Ditunda! BKN Sampaikan Hal Ini
Baik guru ASN sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, ada penambahan penghasilan diluar gaji pokok dengan nominal atau besaran yang tidak sama.
Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan dalam surat edaran terbaru tentang beragam tunjangan untuk guru ASN.
Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang tentang beragam tunjangan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.
Baca Juga: Kemdikbud: Pemerintah Daerah Harus Segera Lunasi Pembayaran Gaji Guru ASN PPPK