Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Nunuk Suryani Beri Informasi Begini, Simak Cara Daftarnya...

- 20 Oktober 2022, 15:33 WIB
Nunuk Suryani beri jawaban dari pertanyaan kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka di laman SSCASN.
Nunuk Suryani beri jawaban dari pertanyaan kapan pendaftaran PPPK guru 2022 dibuka di laman SSCASN. /twitter.com/@kempanrb/

Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran Calon Instruktur PGP Ditutup! Ketahui Syarat dan Lini Masa Selengkapnya

Kelima, pilihlah kebutuhan PPPK guru yang lowongannya dibuka pada portal tersebut. Adapun pemilihan jabatan fungsional guru bagi pelamar prioritas adalah sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademi yang dimiliki.
  2. Jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Keenam, pelamar PPPK guru 2022 dapat memilih jabatan di portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kemenag Gelar Acara Sambut Hari Guru Nasional, Daftar dan Dapatkan Hadiah Utama Rp15 Juta! Berikut Syaratnya..

Ketujuh, pelamar dapat mengisi data-data yang diminta pada portal SSCASN.

Kedelapan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang menjadi syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022.

Kesembilan, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas, unggah dokumen lain yang dibutuhkan.

Berikut dokumen penting yang perlu diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2022:

Baca Juga: Kabar Terbaru Tenaga Honorer, Batal Dihapus atau Hanya Ditunda? Simak Penjelasan Selengkapnya...

  1. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
  2. Pas foto terbaru yang berwarna dengan latar belakang merah.
  3. Ijazah asli minimal sarjana S1 atau D4 sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri. Bisa juga menggunakan surat pernyataan ijazah asli dari Kemendikbudristek lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang S1 atau D4.
  4. Transkrip nilai asli.
  5. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Sementara itu, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas ada dokumen lain yang mesti diungggah, yakni:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah