Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS. Ternyata Begini..

- 21 Oktober 2022, 12:10 WIB
Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS
Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS /instagram.com/@guru.dikdas.kemdikbud
  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Beri Kode Tentang Penempatan di Bulan Ini. P1 Harap Merapat

Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.

Dua kategori itulah, yang diberikan setara 36 sks, sehingga untuk sks yang ada di dalam proses PPG telah terpenuhi semua.

Di samping itu, bagi guru dalam RPL yang belum memiliki serdik, diberikan ketentuan sebagai berikut:

- Guru daljab yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.

- Guru daljab yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Dalam hal ini, guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, mengikuti program PPG, tidak penuh 36 sks, akan tetapi cukup 12 sks saja, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.

Di sisi lain bagi guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, karena telah mendapatkan 18 sks di RPL.***

 

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah