Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS. Ternyata Begini..

- 21 Oktober 2022, 12:10 WIB
Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS
Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS /instagram.com/@guru.dikdas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat informasi penting dari Kemdikbud Ristek.

Di mana terdapat regulasi baru untuk guru yang belum sertifikasi baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Aturan baru sertifikasi guru ini, dijelaskan melalui Permendikbud Ristek, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut adalah regulasi terbaru untuk menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Selain itu, juga terdapat aturan baru terkait dengan persyaratan yang harus dipahami oleh guru dalam jabatan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Hasil Rakor APKASI, Permasalahan Non ASN pada Penataan Tenaga Honorer Tahun 2022, Ternyata karena Ini...

Di sisi lain, pada Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. D

Di mana juga terdapat kategori baru pada guru dalam jabatan diantaranya yakni:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x