BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat informasi penting dari Kemdikbud Ristek.
Di mana terdapat regulasi baru untuk guru yang belum sertifikasi baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Aturan baru sertifikasi guru ini, dijelaskan melalui Permendikbud Ristek, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan tersebut adalah regulasi terbaru untuk menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.
Selain itu, juga terdapat aturan baru terkait dengan persyaratan yang harus dipahami oleh guru dalam jabatan, diantaranya yakni:
Baca Juga: Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...
- Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika.
- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Di sisi lain, pada Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. D
Di mana juga terdapat kategori baru pada guru dalam jabatan diantaranya yakni: