BERITASOLORAYA.com – Kapan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan disalurkan? Berikut informasinya berdasarkan aturan Kemdikbud.
Para guru yang memenuhi syarat Kemdikbud berhak mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah kabupaten/kota.
Adapun tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
Syarat agar mendapatkan tunjangan tentu berbeda-beda. Untuk tunjangan profesi atau sertifikasi, salah satu syaratnya adalah guru harus sudah melewati proses sertifikasi.
Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.
Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayaran pun tidak berbeda.