Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru, TKG, dan Tamsil Dilakukan pada Bulan Berikut, Pahami Agar Tidak Keliru

- 22 Oktober 2022, 09:45 WIB
Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi, TKG, dan Tamsil Dilakukan pada Bulan Berikut, Pahami Agar Tidak Keliru
Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi, TKG, dan Tamsil Dilakukan pada Bulan Berikut, Pahami Agar Tidak Keliru /Rivan Awl Lingga/Antara

BERITASOLORAYA.com – Kapan pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan disalurkan? Berikut informasinya berdasarkan aturan Kemdikbud.

Para guru yang memenuhi syarat Kemdikbud berhak mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah kabupaten/kota.

Adapun tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Syarat agar mendapatkan tunjangan tentu berbeda-beda. Untuk tunjangan profesi atau sertifikasi, salah satu syaratnya adalah guru harus sudah melewati proses sertifikasi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Honorer, Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 3 Hari Lagi? Ini Jadwal Resmi dari Kemdikbud

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayaran pun tidak berbeda.

Baca Juga: Segera Daftar Acara Kemenag di Hari Guru Nasional, Berikut Syarat dan Hadiah untuk Masing-masing Pemenang

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x