Selamat, Guru yang Lewati Proses Ini Bisa Dapat Tunjangan Triwulan 4 di Bulan November

- 24 Oktober 2022, 12:06 WIB
Selamat, Guru yang Lewati Proses Ini Bisa Dapat Tunjangan Triwulan 4 di Bulan November
Selamat, Guru yang Lewati Proses Ini Bisa Dapat Tunjangan Triwulan 4 di Bulan November /Megan_Rexazin/PIXABAY

BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan untuk guru yang memenuhi kriteria masing-masing tunjangan berhak menerimanya per triwulan sesuai jadwal.

Adapun pemberian tunjangan pada setiap triwulan akan dibayarkan jika guru telah melewati proses yang ditetapkan Kemdikbud.

Beragam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Jadwal pembayaran beragam tunjangan di atas hingga penyebab tunjangan dihentikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2022 Besok, Siapkan Dokumen Penting Ini dari Sekarang!

Setiap guru ASN bisa memperoleh tunjangan berbeda sesuai statusnya. Syarat dapat tunjangan TPG adalah guru telah berstatus sertifikasi.

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi yang Tak Lakukan Ini Bisa Batal Ikut PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Terlambat!

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x