Syarat Ikut PPG Dalam Jabatan di Aturan Nadiem Terbaru, Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu!

- 24 Oktober 2022, 16:16 WIB
Ada aturan baru terkait sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan.
Ada aturan baru terkait sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan. /dok. Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Ingin jadi guru sertifikasi? Para guru dalam jabatan harus tahu aturan baru yang ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berikut ini.

Adapun syarat sertifikasi bagi para guru dalam jabatan adalah mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang biasanya diselenggarakan Kemdikbud setiap tahun.

Setelah lulus program PPG Dalam Jabatan, guru akan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti telah sertifikasi dan diakui sebagai tenaga profesional di bidangnya.

Belum lama ini, ditetapkan aturan baru cara memperoleh sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 akan Dibuka, Lihat Jadwal Lengkapnya di Sini...

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Informasi PPPK 2022, P2 dan P3 Harap Lakukan Ini Jangan Sampai Terlewat!

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah