Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini

- 25 Oktober 2022, 06:22 WIB
Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini.
Ingin Ikut PPG Dalam Jabatan, Simak Peraturan Terbaru dari Kemdikbud Berikut, Non Sertifikasi Intip di Sini. /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim telah merilis peraturan terbaru terkait sertifikasi guru.

Jika ingin sertifikasi, ada syarat bagi guru Dalam Jabatan yang harus dipenuhi yaitu dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan oleh Kemdikbud.

Jika sudah lulus mengikuti program PPG Dalam Jabatan, maka guru tersebut akan menerima sertifikat pendidik dan juga telah sertifikasi.

Baca Juga: Daftar PPPK 2022, Jangan Lupakan Dokumen Penting Ini, Siapkan dari Sekarang, Resmi dari Kemdikbud

Kemdikbud juga telah merilis peraturan terbaru terkait bagaimana cara memperoleh sertifikat pendidik dari mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 54 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut di pasal 4 jelaskan bahwa guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai Tahun 2025, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022, Lengkap! Simak Informasinya Disini, Resmi dari Kemdikbud

  1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2

Baca Juga: Informasi PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022, Nomor 2 Perhatikan dengan Teliti

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah