BERITASOLORAYA.com – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim secara resmi telah menetapkan kriteria guru yang bisa ikut PPG Dalam Jabatan di aturan baru.
Pada tanggal 28 September 2022, diundangkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang bisa menjadi acuan guru non sertifikasi jika ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Selain tata caranya, Peraturan tersebut juga menyebutkan syarat atau kriteria guru yang bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Dengan mengikuti PPG Dalam Jabatan, guru dalam jabatan bisa menyandang status sertifikasi dan memperoleh berbagai manfaat dari status tersebut.
Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.
Baca Juga: Besok Dibuka, Berkas ini Harap Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2022 di SSCASN
Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut rinciannya: