Kemdikbud Minta Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Segera Lakukan Ini, Batas Waktu 27 Oktober 2022

- 24 Oktober 2022, 13:30 WIB
Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 diwajibkan oleh Kemdikbud untuk melakukan hal ini dengan batas waktu 27 Oktober 2022
Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 diwajibkan oleh Kemdikbud untuk melakukan hal ini dengan batas waktu 27 Oktober 2022 /YouTube Kemendikbud RI/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud menyampaikan kabar terbaru bagi calon mahasiwa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II.

Informasi tersebut berkaitan dengan penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II yang ditentukan oleh setiap guru pendaftar itu sendiri.

Pasalnya, jika tidak mengikuti imbauan Kemdikbud yang diwajibkan bagi setiap calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 maka otomatis akan digantikan oleh peserta cadangan dan dinyatakan gugur.

Baca Juga: Selamat, Guru yang Lewati Proses Ini Bisa Dapat Tunjangan Triwulan 4 di Bulan November

Hal ini disampaikan Kemdikbud dalam Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2372/B2/GT.00.08/2022 pada tanggal 21 Oktober 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II Tahun 2022. 

Ada 5 poin penting yang disampaikan Kemdikbud melalui surat tersebut.

Pertama, calon mahasiswa dapat melihat informasi penempatan ke perguruan tinggi penyelenggara melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dengan login ke akun SIMPKB masing-masing.

Kedua, konfirmasi kesediaan penempatan bersifat wajib bagi guru yang memperoleh kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 Kategori I Gelombang II. 

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2022 Besok, Siapkan Dokumen Penting Ini dari Sekarang!

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah