Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak

- 26 Oktober 2022, 14:02 WIB
Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak.
Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak. /Dokumen Kabar Banten

 “Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” kata Nunuk.

Nunuk juga mengemukakan solusi yang lain. Di mana, Guru bisa mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki oleh Guru tersebut.

Contoh yang dikemukakan Nunuk adalah apabila ada Guru dengan kualifikasi Mapel IPA  melamar penempatan di SMP dan formasinya sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Baca Juga: Resmi, Nunuk Suryani Konfirmasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” kata Nunuk.

Diketahui bahwa, jika terdapat solusi yang dimaksud oleh Nunuk, pada akun pendaftaran  nantinya terdapat pilihan yang dapat dipilih.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya?

Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari gruppppk.kemdikbud.go.id, terdapat  mekanisme seleksi PPPK 2022.

Pada mekanismenya dijelaskan alur penempatan untuk Guru lulus Passing Grade atau telah memenuhi nilai ambang batas.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x