Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

- 27 Oktober 2022, 08:00 WIB
Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud, Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah
Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud, Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Selain itu, penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif. Salah satu kriterianya, yaitu penerima jalur DTKS ini memiliki KIP Dikdasmen dan telah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Sementara untuk termin kedua, disalurkan pada bulan Mei hingga September. Pada termin kedua ini dikhususkan disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan Dinas Pendidikan.

Usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan juga bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK nominasi di tahun tersebut, dan telah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK pemberian.

Baca Juga: Manfaat Mengasuh Penuh Kesadaran atau Mindfulness Parenting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Perlu diketahui untuk penyaluran terakhir dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember. Untuk penyaluran ini dilakukan pada penerima PIP yang bersumber dari DTKS, pemangku kepentingan, usulan dinas pendidikan, yang akan baru melakukan aktivasi rekening.

“Mulai tahun 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemic yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh penerima PIP/Orang tua/wali,” kata Kemdikbud, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi lapdik.kemdikbud.go.id, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwa penerima PIP atau orang tua diharapkan untuk melakukan aktivasi rekening yang dilakukan secara langsung ke bank penyalur terdekat.

Selain itu, orang tua siswa juga diharapkan bisa melakukan penarikan dana menggunakan kartu debit melalui mesin ATM serta menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Baca Juga: Resmi, Perbaikan ARKAS 3.4 Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah dari Kemdikbud

Pada Persesjen terbaru tersebut, menyebutkan bahwa untuk aktivasi rekening atau penarikan dana dapat dilakukan secara kuasa.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah