Hal tersebut apabila memenuhi beberapa kondisi, diantaranya yakni satuan pendidikan siswa berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemda atau Pemerintah Pusat, atau Daerah yang sulit untuk mengakses ke bank pengalur dengan berdasarkan rekomendasi Pemda.
“Aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik atau orang tua atau wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja Pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemda,” kata Kemdikbud.
Meski demikian, penarikan kuasa pada aktivasi rekening dan penarikan dana PIP ini hanya dapat dilakukan oleh kepala sekolah.
Akan tetapi, jika kepala sekolah berhalangan, maka kepsek dapat memberikan hak substitusi kuadanya ke guru atau tenaga kependidikan yang statusnya ASN di sekolah negeri, sementara untuk di sekolah swasta, penerima kuasanya dapat guru atau tendik yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan.***