Informasi Resmi dari PPPK 2022, Anda Harus Persiapkan 7 Hal Ini!

- 27 Oktober 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi guru ASN PPPK
Ilustrasi guru ASN PPPK /Tangkap layar bkn.go.id

5. Selanjutnya juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Lalu mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

7. Kemudian juga sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Lalu surat keterangan berkelakuan baik.

9. Selanjutnya adalah persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Bersama Tim Library Pascasarjana, Forkompas IAIN Ponorogo Gelar Agenda Kelas Literasi

Kemudian informasi penting seputar PPPK 2022 yang juga perlu diperhatikan yaitu tentang beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Antara lain sebagai berikut:

1. Pertama adalah pas foto dengan latar belakang merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

2. Kemudian yang kedua adalah surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10 ribu, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Lalu yang ketiga adalah scan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah