Informasi Resmi dari PPPK 2022, Anda Harus Persiapkan 7 Hal Ini!

- 27 Oktober 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi guru ASN PPPK
Ilustrasi guru ASN PPPK /Tangkap layar bkn.go.id

4. Selanjutnya scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

5. Lalu scan sertifikat pendidik asli untuk yang mempunyai.

6. Lalu bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

7. Lalu melampirkan link video singkat melaksanakan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Guru Penggerak sebagai Kepala atau Pengawas Sekolah. Ini Alasannya..

Itulah dua informasi penting seputar PPPK 2022 yang perlu Anda perhatikan yakni tentang sejumlah persyaratan dan berkas yang harus dipersiapkan.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi seputar PPPK 2022 tentang beberapa persyaratan guru ASN PPPK 2022 juga berkas yang harus dipersiapkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah