Informasi Resmi dari PPPK 2022, Anda Harus Persiapkan 7 Hal Ini!

- 27 Oktober 2022, 16:24 WIB
Ilustrasi guru ASN PPPK
Ilustrasi guru ASN PPPK /Tangkap layar bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com - Ada informasi penting seputar PPPK 2022 yang jangan sampai dilewatkan.

Perlu diketahui bahwa informasi seputar PPPK 2022 yang penting tersebut adalah tentang persyaratan serta berkas yang harus dipersiapkan.

Adapun informasi pertama seputar PPPK 2022 yang dapat Anda ketahui yakni tentang beberapa persyaratan guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Resmi, Ada Penundaan Jadwal PPPK 2022? Cek Perubahan Ini

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan guru ASN PPPK 2022 yang perlu Anda ketahui:

1. Pelamar merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

2. Kemudian usia minimal yaitu 20 tahun dan maksimal yaitu 59 tahun pada saat mendaftar.

3. Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Selanjutnya juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Lalu mempunyai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

7. Kemudian juga sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Lalu surat keterangan berkelakuan baik.

9. Selanjutnya adalah persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Bersama Tim Library Pascasarjana, Forkompas IAIN Ponorogo Gelar Agenda Kelas Literasi

Kemudian informasi penting seputar PPPK 2022 yang juga perlu diperhatikan yaitu tentang beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Antara lain sebagai berikut:

1. Pertama adalah pas foto dengan latar belakang merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

2. Kemudian yang kedua adalah surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10 ribu, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

3. Lalu yang ketiga adalah scan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

4. Selanjutnya scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

5. Lalu scan sertifikat pendidik asli untuk yang mempunyai.

6. Lalu bagi pendaftar penyandang disabilitas, menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

7. Lalu melampirkan link video singkat melaksanakan kegiatan sehari hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Mendikbudristek Himbau Pemda Prioritaskan Guru Penggerak sebagai Kepala atau Pengawas Sekolah. Ini Alasannya..

Itulah dua informasi penting seputar PPPK 2022 yang perlu Anda perhatikan yakni tentang sejumlah persyaratan dan berkas yang harus dipersiapkan.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi seputar PPPK 2022 tentang beberapa persyaratan guru ASN PPPK 2022 juga berkas yang harus dipersiapkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah