BERITASOLORAYA.com- Pada seleksi PPPK guru 2022 terdapat hal penting yang harus diketahui oleh para pelamar, khususnya pada pelamar umum dan guru honorer THK-II.
Di mana pada seleksi PPPK guru 2022, MenpanRB menetapkan aturan khusus pada proses seleksi pelamar umum dan guru honorer THK-II.
Adanya seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar umum dan guru honorer THK-II ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, pada acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Pada acara yang secara khusus membahas PPPK tahun 2022, MenpanRB menyampaikan bahwa pada pelaksanaan PPPK 2022, diharapkan untuk formasi oleh Pemda berasal dari Kemdikbud Ristek.
Hal itu disebabkan Kemdikbud dinilai yang memiliki informasi terkait kebutuhan secara nasional.
Dalam hal ini, MenpanRB meminta Pemda untuk segera mengusulkan kebutuhannya pada PPPK tahun 2022 ini.
Meski demikian MenpanRB merasa bahwa pada PPPK 2022 ini, masih memiliki tantangan khusus terkait dengan pelaksanaannya.
“Berdasarkan itu, kita harapkan Pemda mengusulkan kebutuhannya, namun ternyata kita masih punya tantangan, ya kita merasa. Kemdikbud merasa dengan Kementerian Keuangan anggarannya sudah disediakan, tapi Pemda merasa anggarannya belum disediakan secara penuh,” kata MenpanRB, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube KemenpanRB, pada Jumat, 28 Oktober 2022.