Lebih lanjut MenpanRB juga menyampaikan bahwa untuk proses seleksi pelamar umum dengan guru honorer THK-II akan dibedakan.
“Dalam konteks ini, diharapkan proses seleksi antar pelamar umum akan direkrut dengan guru honorer, khususnya THK-II tentu tidak akan disamakan,” kata MenpanRB.
Selain itu, pada seleksi bagi pelamar umum akan dilakukan setelah pelamar P1, P2, P3 sudah menjalani proses seleksi masing-masing.
Yang tidak kalah penting, adanya formasi juga turut menjadi penentu apakah seleksi bagi pelamar umum akan dilakukan ataukah tidak.
Sebab kunci dari pelaksanaan PPPK guru 2022 ini, adalah adanya formasi pada tiap-tiap mekanisme seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Regulasi Resmi Sertifikasi Guru Beserta Link Cek Detailnya, Hal Penting Ini Perlu Dipahami!
“Pelamar umum tetap dibuka, tetapi setelah terlebih dahulu kawan-kawan yang tahun lalu lulus ambang batas yang THK-II, yang non ASN terdaftar Dapodik, itu kita berikan prioritas terlebih dahulu untuk masuk ke dalam formasi yang ada di sekolah asal mereka, baru kemudian kita buka untuk pelamar umum, yang memungkinkan juga pelamar umum ini ditempatkan oleh Pemda sesuai dengan kebutuhan Daerah. Apakah Daerah 3T atau tidak,” kata MenpanRB.***