Kemdikbud Rilis Aturan Baru Sertifikasi Guru, Tetapkan Hanya Peserta Ini yang Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan

- 22 Oktober 2022, 14:34 WIB
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru
Kemdikbud Terbitkan Aturan Baru Sertifikasi Guru /Pexels.com/Christina Morillo/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru dalam jabatan yang belum menyandang status sertifikasi, bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.

Program PPG Dalam Jabatan telah diselenggarakan sejak lama. Namun, Kemdikbud merilis aturan baru bagi guru yang ingin mengikuti program ini dan memperoleh sertifikat pendidik.

Tujuan diselenggarakannya proses sertifikasi bagi para guru adalah untuk memberikan pengakuan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Adapun aturan baru Kemdikbud terkait cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi Dibuka 25 Oktober, Simak Syarat Daftar PPPK 2022 untuk Pelamar Guru

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Resmi, Ada Perbedaan untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum?

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x